Penyidik Pidsus Kejagung Sita 5 Mobil Mewah Milik Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Riza Chalid

Foto: Penyidik Pidsus Kejagung RI, sita 5 mobil mewah diduga milik tersangka Riza Chalid (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Lima mobil mewah milik tersangka Riza Chalid berhasil disita penyidik pada Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI.

Tersangka Riza Chalid, ditetapkan penyidik Pidsus Kejagung sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina tahun 2018 hingga 2023, Kejaksaan menyebut kerugian keuangan negara Rp 193,7 dan 91,3 triliun.

“Ya penyidik Pidsus Kejagung, menyita 5 mobil mewah atas nama tersangka MRC,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, kepada awak media, Selasa (5/8/2025).

Masih kata Anang, penyitaan ini dilakukan usai menggeledah sebuah rumah yang diduga terafiliasi dengan Riza Chalid di Jl Tegal Parang Utara, Mampang Prapatan, Jaksel pada Senin (4/8/2025) malam.

“Kelima mobil mewah itu 1 unit Toyota Alphard, 1 unit Mini Cooper, dan 3 unit Mercedes Benz,” kata Anang.

Kelima mobil mewah tersebut masih kata Anang, diduga milik Riza Chalid yang berasal dari korupsi tata kelola minyak mentah.

“Ini aset-aset yang diduga hasil atau sebagai alat dari tindakan pidana korupsi,” ungkapnya.

Dalam kasus ini penyidik Pidsus Kejagung RI, telah menetapkan 18 tersangka diantaranya Riva Siahaan selaku Dirut PT Pertamina Patra Niaga dan Yoki Firnandi selaku Dirut PT Pertamina Internasional Shipping.
(Tim)

Komjen Pol Syahardiantono Jabat Kabareskrim Polri

Foto: Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, menujuk Komjen Pol Syahardiantono sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal Polri.

Penunjukan ini berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor Kep/1186/VIII/2025 dan Nomor ST/1764/VIII/KEP./2025, pada tanggal 5 Agustus 2025.

“Ya Komjen Pol Syahardiantono diangkat sebagai Kabareskrim,” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, kepada awak media, Selasa (5/8/2025).

Komjen Pol Syahardiantono sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Intelkam Polri.

Sedangkan jabatan Kabaintelkam Polri yang ditinggalkan Komjen ]
Pol Syahardiatono, akan dijabat oleh Komjen Pol Akhmad Wiyagus.

Sementara Jabatan Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Polri, yang dijabat Komjen Pol Fadil Imran, juga mendapat mutasi, Komjen Pol Fadil Imran, akan menjabat sebagai Asisten Utama Operasi (Astamaops) Polri.
(**)

Dua Panser TNI Ada Di Kejaksaan Agung, Ini Kata Kapuspenkum

Foto: Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, menanggapi tentang keberadaan dua kendaran taktis panser anoa TNI, berada di lingkungan Kejaksaan Agung RI.

“Ini pengamanan sekretariat tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), yang kebetulan ada di Kejagung RI,” kata Anang, kepada awak media, Selasa (5/8/2025).

Masih kata Anang, ini pengamanan rutin saja, dan pengamanan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang berada di Kejaksaan Agung.

“Tidak ada pengerahan panser dengan sejumlah isu yang saat ini dikaitkan dengan Kejagung,” ungkapnya. (Tim)

Dua Panser TNI Ada Di Kejaksaan Agung, Ini Kata Kapuspenkum

Foto: Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, menanggapi tentang keberadaan dua kendaran taktis panser anoa TNI, berada di lingkungan Kejaksaan Agung RI.

“Ini pengamanan sekretariat tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), yang kebetulan ada di Kejagung RI,” kata Anang, kepada awak media, Selasa (5/8/2025).

Masih kata Anang, ini pengamanan rutin saja, dan pengamanan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang berada di Kejaksaan Agung.

“Tidak ada pengerahan panser dengan sejumlah isu yang saat ini dikaitkan dengan Kejagung,” ungkapnya. (Tim)

Gonjang Ganjing Silfester Matutina Kejagung Angkat Bicara

dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Agung angkat bicara terkait gonjang ganjing Silfester Matutina di kasus fitnah terhadap Wakil Presiden Ke-10 Jusuf Kalla (JK).

Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Anang Supriatna, mengatakan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan segera mengeksekusi penahanan Ketua Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina, yang divinonis hakim 1,5 tahun penjara.

“Ya benar Kejari Jaksel sudah akan memanggil, mekanismenya nanti pihak Kejari Jaksel saja ya,” ujar Anang Supriatna, kepasa awak media, Selasa (5/8/2025).

Masih kata Anang, secara teknis eksekusi terhadap Silfester menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Nanti Kejari Jaksel akan melakukan mekanisme pelaksanaan eksekusi itu apakah dilakukan pemanggilan atau langsung dieksekusi,” ungkapnya.

Awal kasus ini adalah Silfester Matutina dilaporkan oleh keluarga Wakil Presiden ke-10 Jusuf Kalla, ke Mabes Polri atas kasus dugaan fitnah, dirinya menuding masyarakat miskin di Indonesia banyak terjadi karena korupsi yang dilakukan keluarga Jusuf Kalla. (Tim)