Penyidik Kejati DKI, Tahan Tiga Orang Tersangka Kasus Mafia Tanah

dutainfo.com-Jakarta: Tiga orang tersangka perkata dugaan pidana korupsi dalam pembebasan lahan oleh Dinas Kehutanan DKI, Jakarta, di Setu Cipayung, Jakarta Timur tahun 2018, ditahan penyidik pada Pidsus Kejati DKI, Jakarta.

“Ya benar pada Rabu 20 Juli 2022, tim penyidik pada Pidsus DKI, Jakarta telah menahan tiga orang tersangka yakni HH eks Kepala UPT Tanah, LD Notaris, dan MTT pihak swasta,” ujar Aspidus Kejati DKI, Jakarta Abdul Qahar, kepada awak media, Rabu (20/7/2022).

Masih kata Qohar, ketiga tersangka ini dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI selama 20 hari kedepan.

“Penahanan ini dilakukan berdasarkan syarat obyketif, yakni diancam lebih dari 5 tahun dan syarat subyektif yakni para tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya sebagaimana Pasal 21 KUHP,” ungkapnya.

Selain itu pada Hari Selasa 19 Juli 2022, tim penyidik telah menetapkan tersangka dalam kasus mafia tanah Cipayung, yakni JF pihak swasta, penetapan tersangka tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-70/M.1/Fd.1/07/2022 tanggal 19 Juni 2022.

Dimana tersangka JF dalam proses pembebasan lahan ini bekerjasama dengan tersangka LD, sehingga lahan di Setu, Cipayung dapat dibebaskan Dinas Kehutanan DKI Jakarta, sambung Qohar.

Tersangka JF dan LD melakukan pengaturan harga terhadap 8 pemilik atas 9 bidang tanah di Setu, Cipayung, Jakarta Timur, sedangkan pemilik lahan hanya menerima uang ganti rugi Rp 1,6 juta per meter, sedangkan harga yang dibayarkan Dinas Kehutanan DKI Jakarta sebesar Rp 2.700.000.

Jadi total uang yang dibayarkan Dinas Kehutanan DKI Jakarta, Rp 46.499.550.000. namun pemilik lahan hanya menerima Rp 28.729.340.317.

“Sisa uang Rp 17.770.209.683 dinikmati para tersangka,” kata Qohar. (Tim)

Jaksa Penuntut Umum Tuntut dokter Bakar Bengkel Di Tangerang 12 Tahun

Foto: Kasi Pidum Kejari Kota Tangerang Dapot Dariarma (ist)

dutainfo.com-Tangerang: Dokter Merry Anastasya di tuntut 12 tahun penjara terkait kasus kebakaran bengkel di Cibodas Tangerang, hingga menewaskan 3 orang, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.

“Ya benar terdakwa dituntut Pasal 340 KUHP, dengan senagaja telah merampas nyawa orang lain, perbuatan terdakwa mengakibatkan 3 orang meninggal dunia, serta membahayakan lingkungan sekitar, dan dituntut oleh JPU 12 tahun penjara,” ujar Kasi Pidum Kejari Kota Tangerang, Dapot Dariarma, Selasa (19/7/2022).

Masih kata Dapot, ada fakta terungkap selama persidangan yakni soal sumber api, terdakwa dr Merry disebut menyiramkan bensin ke bengkel.

“Sumber api tidak saling bersinggungan, sebelah barat bangunan bengkel Intan Jaya Motor milik korban Leon dan sebelah Selatan bangunan bengkel Intan Jaya Motor,” ungkapnya.

Jadi sumber api berasal dari tersulutnya api di kain, plastik, dan bahan-bahan yang mudah terbakar di sebabkan adanya siraman bensin yang dilakukan terdakwa.

“Terdakwa dr Merry ini disebut punya masalah asmara dengan Leon yang merupakan salah satu korban kebakaran ini, hubungan cinta mereka tak mendapat restu hingga akhirnya terdakwa membakar bengkel dan menyebabkan korban Leon beserta keluarga tewas,” kata Dapot.

Ditemukan adanya unsur upaya pembakaran yang dilakukan terdakwa karena motif sakit hati, masalah status hubungan yang tak mendapat restu oleh ibu korban Leon.

Jadi terdakwa ini merupakan pacar Leon, dan tak terima serta dalam keadaan hamil akan diputuskan hubungannya oleh korban Leon.

Selanjutnya sambung Dapot, jika terdakwa tidak sepakat atas tuntutan JPU 12 tahun penjara, silahkan terdakwa menyampaikan pledoi. (Tim)

Penyidik Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Di Korupsi Pembagunan Pabrik PT Krakatau Steel

dutainfo.com-Jakarta: Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pembagunan pabrik Blast Furnance Complex PT Krakatau Steel, oleh Penyidik Jampidsus Kejagung RI.

“Ya benar penetapan tersangka ini telah dilakukan berdasarkan temuan alat bukti yang telah cukup,” ujar Jaksa Agung RI ST Burhanuddin,” seperti dikutip, Selasa (19/7/2022).

Masih kata Burhanuddin, ada lima orang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dan telah menemukan alat bukti yang cukup.

Para tersangka yakni, FB selaku Dirut PT Krakatau Steel (KS), pada periode 2007 hingga 2012, ASS Dirut PT Krakatau Engineering periode 2005 hingga 2010, dan Deputi Direktur Proyek Strategis 2010 hingga 2015, MR Selaku Project Manager PT Krakatau Engineering periode 2013 hingga 2016, BP selaku Dirut PT Krakatau Engineering periode 2012 hingga 2015, dan HW selaku Ketua Tim Persiapan dan Implementasi Proyek Blast Furnace tahun 2011 dan GM Proyek PT Krakatau Steel dari Juli 2013 hingga Agustus 2019.

Kelima tersangka ini telah dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung RI, sedangkan FB menjadi tahanan kota sejak 18 Juli hingga 6 Agustus 2022.

Jaksa Agung RI Burhanuddin, menambahkan bahwa PT KS pada tahun 2007 menyetujui pengadaan pabrik BFC, didalam pengadaan itu pemenang kontraktor yakni MCC CERI konsorsium dan PT Krakatau Engineering yang merupakan anak perusahaan PT Krakatau.

“Akan tetapi pengadaan itu dilakukan melawan hukum, sehingga terdapat kerugian negara Rp 6,9 triliun,” ungkapnya.

Seharusnya MCC CERI melakukan pembagunan sekaligus pembiayaan akan tetapi biayai oleh Konsorsium dalam negeri atau Himbara dengan nilai kontrak pembagunan pabrik BFC dengan sistem terima jadi seusai dengan kontak awal Rp 4,7 triliun hingga addendum ke 4 membengkak menjadi Rp 6,9 triliun, tutupnya. (Tim)

Tim Perintis Patroli Polres Jakbar Giat Patroli Dialogis Di Kampung Boncos

dutainfo.com-Jakarta: Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Barat melaksanakan Patroli Dialogis dilokasi kampung Boncos kota bambu Selatan jakarta barat, Selasa, 19/7/2022.

Kegiatan patroli dialogis tersebut dilaksanakan dilokasi yang kerap dijadikan penyalahgunaan narkoba

Ps Kasat Samapta Polres metro jakarta barat Kompol Slamet Riyanto mengatakan, Patroli tersebut dilaksanakan guna mencegah peredaran gelap narkoba di wilayah tersebut

“Patroli dilaksanakan setiap harinya dilokasi yang kerap dijadikan sebagai tempat untuk bertransaksi ataupun penyalahgunaan narkoba,” ujar Kompol Slamet Riyanto saat dikonfirmasi, Selasa, 19/7/2022.

Menurut Slamet, kegiatan tersebut terus digencarkan sebagai efek jera untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas maupun penyalahgunaan narkoba di Kampung Boncos

“Minimal dengan adanya kegiatan patroli rutin di lokasi tersebut dapat menimbulkan efek baik bagi pencandu maupun pengedar,” ucapnya.

Lanjut dalam pelaksanaan patroli ini kami juga akan melakukan tindakan bagi siapa saja dengan gelagat atau perilaku yang mencurigakan

” Akan kami lakukan pemeriksaan jika terbukti menyimpan ataupun menguasai barang terlarang narkoba maka kami tidak segan segan untuk melanjutkan ke proses hukum,” tegasnya. (Tim)

Kejari Banyuwangi Kolaborasi Dengan PMI Giat Donor Darah

Foto: Kasi PB3R Kejari Banyuwangi M Bimo P Nugroho saat donor darah di Di Kejari Banyuwangi Jawa Timur

dutainfo.com-Jakarta: Dalam rangka menyambut Hari Bakti Adhyaksa (HBA) ke-62 dan HUT Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Daerah Banyuwangi, Kejaksaan Negeri Banyuwangi, kolaborasi dengan Palang Merah Indonesia (PMI) Banyuwangi, melaksanakan kegiatan donor darah di Kantor Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Selasa (19/7/2022).

Kegiatan donor darah ini diikuti sebanyak 40 orang baik dari pegawai maupun ibu-ibu IAD.

“Ya benar kegiatan donor darah ini dalam rangka menyambut Hari Bakti Adhyaksa ke-62 dan HUT IAD ke-22,” ujar Kajari Banyuwangi M Rawi, Selasa (19/7).

Masih kata M Rawi, ini bentuk kolaborasi dengan PMI Banyuwangi sebagai bentuk peduli kemanusiaan terhadap sesama bagi yang membutuhkan, diharapkan dengan kegiatan ini dapat membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan darah.

“Sehingga nantinya diharapkan masyarakat yang membutuhkan darah bisa dengan mudah mendapatkannya,” tutup Rawi. (Tim)