Advokat Bhakti Dewanto Dukung Pernyataan Juristo Terkait kasus Alvin Lim

Foto: Advokat Bhakti Dewanto SH,MH (dok Indic)

dutainfo.com-Jakarta: Advokat senior Bhakti Dewanto SH,MH, yang juga Ketua Umum Mitra Jaya Kodim 0503/Jakarta Barat, mengatakan mendukung pernyataan Juristo dalam podcast Uya Kuya, Juristo dinilai berani mengungkapkan suatu kebenaran tentang Tindakan Pidana Alvin Lim.

Sebelumya diketahui Alvin Lim, dijemput pihak Kejaksaan Agung di Gedung Bareskrim Polri, Alvin Lim akan menjalani masa tahanan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

“Saya menyatakan mendukung penuh peryataan Juristo dalam podcast tersebut, sebab Advokat seharusnya bertindak sesuai dengan UU No 18 tahun 2003 tentang Advokat menjunjung tinggi harkat dan martabat yang dikenal dengan istilah officium Nobile (Profesi Mulia,” ujar Bhakti.

Masih kata Bhakti, berkaca dari kasus Alvin Lim, seharusnya sabagai Advokat harus patuh hukum, dan harus dapat memberi contoh yang baik terhadap masyarakat, jika ada pelanggaran pidana yang dilakukan, harus dihadapi dan jalani sesuai dengan prosedur serta sesuai keputusan hukum atau keputusan hakim melalui pengadilan.

Masih sambung Bhakti, salah satu contoh penggunaan media sosial yang semakin marak ternyata seringkali melanggar asas praduga tak bersalah.

Bila ini dilakukan oleh pihak yang awam hukum maka hal ini dapat dimengerti walaupun tidak bisa dibiarkan.

“Namun apabila dilakukan oleh praktisi hukum, maka menimbulkan pertanyaan besar, apakah memang pemahaman akan Kode Etik Advokat dan Undang Undang Advokat harus dipertajam terutama dalam materi pendidikan Advokat,” ungkapnya.

Langkah ini diperlukan karena jangan sampai terjadi seorang Advokat yang seharusnya memegang erat-erat dan menjaga prinsip tersebut justru malah menjadi pelaku pelanggaran asas yang menjadi salah satu prinsip dasar Hak Asasi Manusia.

“Pelanggaran terhadap asas praduga tak bersalah ini berpotensi besar untuk terjadi penghakiman oleh praktisi hukum,” paparnya.
(Tim)

Ini Kata KPK Terkait Investasi Telkomsel Ke GOTO

dutainfo.com-Jaiarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku mengawasi langkah investasi yang dilakukan PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) ke PT Gojek Tokopedia Tbk (GOTO).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan Direktorat Monitoring KPK sudah melakukan pemantauan terhadap proses investasi dari perusahaan telekomunikasi, kepada raksasa aplikasi itu. “Ya mereka kan,- Tim Monitoring KPK-, proaktif juga kalau melihat hal yang sedang muncul pemberitaan di masyarakat mereka proaktif juga,” kata Karyoto di Gedung KPK, dikutip Selasa (29/11/2022).

Karyoto menerangkan proses pemantauan atau monitoring ini bertujuan untuk pencegahan korupsi terkait proses investasi ini. Jika ditemukan adanya dugaan perbuatan pidana dalam investasi senilai triliunan itu, maka akan langsung dilakukan gelar perkara.
“Ya kalau monitoring itu punya tugas untuk pencegahan kedepan, untuk dia ditelisik ada pidananya langsung deputi pencegahan minta ke pimpinan, ekspose, kami (Kedeputian penindakan) dihadirkan. Jadi potong prosedur harusnya misalnya lapor dari PLPN, ini langsung dari pencegahan.” imbuhnya.

“Karena pencegahan dari monitoring itulah punya daya cari terhadap tindak pidana tindak pidana yang terjadi di masyarakat,” papar Karyoto.

Dalam catatan di lapangan terungkap, alur penanganan perkara di KPK bermula dari pengaduan masyarakat. Setelah itu KPK akan melakukan pengumpulan bukti dan keterangan atau pulbaket. Kemudian mereka akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus itu memiliki indikasi pidana atau tidak.

Seperti diketahui, Telkomsel memiliki saham GOTO senilai US$ 450 juta atau setara dengan Rp 6,4 triliun pada November 2020. Nilai investasi itu setara dengan 23,7 miliar saham GOTO.

Sebagai informasi, Investasi yang dilakukan PT Telkomsel ke PT GoTo ini pernah jadi sorotan DPR. Langkah ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kerugian di perusahaan pelat merah tersebut. (Tim)

Perwira Menengah Paspampres Diduga Perkosa Perwira Pertama Kowad Ditangani Puspom TNI

dutainfo.com-Jakarta: Perwira Menengah TNI dari Kesatuan Paspampres berpangkat Mayor, diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang Korps Wanita TNI AD (Kowad), berpangkat Perwira Pertama Letda dari kesatuan Kostrad, pemeriksaan dilakukan di Bali.

Hal tersebut dibenarkan oleh Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa, kejadian pemerkosaan itu berdasarkan informasi, pelaku berpangkat Mayor TNI, sementara korban berpangkat Letda Kowad.

“Sudah di proses hukum, langsung,” ujar Jenderal TNI Andika Perkasa, seperti dikutip detik.com, Kamis (1/12/2022).

Masih kata Andika Perkasa ini merupakan tindak pidana, kita minta pelaku dipecat.

“Itu adalah tindakan pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP, dan itu dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri sama saja, maka hukuman tambahan dipecat, dan itu harus,” tegas Andika.

Masih kata Andika, kasus ini tengah ditangani Mabes TNI.

Karena pelaku merupakan anggota Paspampres yang merupakan satuan dibawah Mabes TNI.

Karena korban dari satuan Divisi III Kostrad, semula sidiknya di Makasar, akan dilimpahkan ke Pusat Polisi Militer TNI.

“Karena pelaku kan Paspampres, itu kan dibawah Mabes TNI, kita ambil alih penanganan kasusnya di TNI,” tutup Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa. (Tim)

Dalam Rangka 73 Tahun Bakti Polda Metro Jaya, Polres Jakbar Salurkan Bantuan Kepada Warga Wilayah Padat

dutainfo.com-Jakarta: 73 Tahun Bakti polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Barat menyalurkan bantuan kepada penduduk yang bermukim diwilayah padat (slum area) yang berada di wilayah jakarta barat

Kali ini terlihat Polres Metro Jakarta Barat memberikan bantuan kepada warga slum area rw 04 Srengseng kembangan Jakarta Barat

Kedatangan kami disini dalam rangka rangkaian kegiatan 73 tahun bakti polda Metro

“Disini kami memberikan sebanyak 100 paket sembako, peralatan tulis dan meja belajar untuk anak-anak yang berada dislum area,” ujar Kombes pol Pasma Royce saat dikonfirmasi dilokasi, Kamis, 1/11/2022

Kegiatan sosial ini akan terus dilakukan diseluruh wilayah slum area dijakarta barat sampai dengan puncaknya nanti tepat di hari hut polda Metro Jaya ke 73 tahun yang akan dirayakan setiap 6 desember nanti

Maksud dan tujuan ini selain untuk membina kedekatan kami dimasyarakat juga untuk membantu dan meringankan beban masyarakat yang berada dislum area

“Semoga bantuan ini bisa dimanfaatkan baik untuk kebutuhan sehari-hari dan dipergunakan sebagaimana mestinya,” terangnya

Seperti diketahui dilokasi rw 04 Srengseng kembangan Jakarta Barat anggota Bhabinkamtibmas Srengseng polsek kembangan Aiptu agus Riyanto memberikan pengajaran kepada para anak-anak pemulung yang putus sekolah

Dilokasi belajar mengajar tersebut Bhabinkamtibmas Srengseng polsek kembangan Aiptu agus Riyanto menjadi tenaga didik kepada para anak-anak dengan cuma cuma (gratis). (Tim)

Penyidik Pidsus Kejagung RI Tetapkan 2 Tersangka Korupsi SKEBP Daging Sapi

dutainfo.com-Jakarta: Penyidik pada Pidsus Kejaksaan Agung RI, menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP), daging sapi dan rajungan dari PT Surveyor Indonesia.

“Ya penyidik pada Pidsus Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana, pada awak media, Kamis (1/12/2022).

Masih kata Ketut, adapun dua orang tersangka yakni Direktur Operasional PT Surveyor Indonesia periode 2016-2018 berinisial BI dan Kepala Sektor Bisnis PIK PT Surveyor Indonesia periode 2016-2018 AN.

Berdasarkan penyidikan Jampidsus AN terlibat dalam kasus korupsi SKEBP daging sapi yang dilakukan PT Surveyor Indonesia.

Sedangkan BI, terlibat dalam kasus korupsi SKEBP daging sapi dan rajungan di PT Surveyor Indonesia.

“Kedua tersangka ini dinilai terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan bekerja sama merealisasi kegiatan SKEBP daging sapi dan rajungan yang tak memenuhi kaidah ketentuan perusahaan,” ungkap Ketut.

Dan kedua tersangka menjadikan PT Surveyor Indonesia sebagai jaminan untuk Bill Of Exchange atas kegiatan bisnis ilegal yang dilakukan para tersangka.

“Saat ini kedua tersangka dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung RI,” ujarnya.
(Tim)