Jaksa Agung Angkat Bicara Terkait Jaksa Senior Yang Dijadikan Tersangka

Foto: Jaksa Agung HM Prasetyo (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Terkait Jaksa Senior Chuck Suryosumpeno yang di jadikan tersangka oleh pihak penyidik Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi pemulihan aset Hendra Rahardja, Jaksa Agung HM Prasetyo angkat bicara.

Seperti diketahui sebelumnya Jaksa Senior Chuck Suryosumpeno sempat dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, namun ditingkat peninjauan kembali (PK), Chuck dimenangkan oleh Mahkamah Agung dan diperintahkan kepada Jaksa Agung agar menganulir SK pencopotan Jaksa Chuck Suryosumpeno.

Selain itu Jaksa Chuck juga tidak terima dirinya dijadikan tersangka dalam kasus korupsi pemulihan aset Hendra Rahardja.

“Perlu dijelaskan bahwa putusan PK MA dimaksud adalah terkait putusan PTUN tentang pencopotan Jaksa Chuck Suryosumpeno dari Jabatan sebagai Kajati Maluku,” ujar Jaksa Agung Prasetyo, Rabu (7/11/2018).

“Sementara disisi lain ada keputusan Jaksa Agung yang lainnya,” tambah Prasetyo.

Jaksa Chuck diberhentikan sebagai PNS Kejaksaan. Berdasarkan PP 53 Tahun 2010.

Prasetyo menjelaskan berdasarkan PP 53 Tahun 2010 yang telah diproses dan dilakukan persidangan dihadapan Majelis Kehormatan Jaksa/DKN dan juga telah oleh Badan Kepegawaian (Bapeg) saat yang bersangkutan mengajukan keberatan ke Bapeg dalam hal ini Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi/MenPAN/RB bertindak sebagai ketuanya tentang pemberhentian dirinya sebagai PNS di Kejaksaan, jelasnya.

Nah oleh sebab itu lanjut HM Prasetyo, putusan PK dari MA agar merehabilitasi pada jabatan yang bersangkutan tidak mungkin dilaksanakan karena yang bersangkutan tidak lagi sebagai PNS Kejaksaan.

Bahwa saudara Chuck Suryosumpeno dimenangkan melalui putusan PK MA untuk putusan PTUN.

Namun lain halnya dengan putusan Jaksa Agung yang telah dikuatkan oleh Bapeg, ungkap Prasetyo.

Jaksa Agung juga mengungkapkan berdasarkan laporan perkembangan penanganan perkaranya para saksi, tersangka lainnya telah selesai diperiksa, selain itu alat bukti lain telah dikumpulkan oleh tim penyidik pada Pidana Khusus, nah disini Chuck tidak harus dilakukan berbeda.

“Menurut laporan penyidik sudah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali terhadap Chuck untuk dimintai keterangan, namun dua kali pula mangkir, penyidik pun sudah melakukan pemanggilan ketiga,” papar Prasetyo.

Sebelumnya diberitakan kasus Jaksa Senior Chuck Suryosumpeno berawal dari dirinya menjabat sebagai Kasatgassus Kejagung RI melakukan pemulihan aset Hendra Rahardja pada tahun 2012, dinilai tidak sesuai prosedur oleh Kejaksaan Agung, dan dijadikan tersangka dengan beberapa jaksa lainnya.

Chuck Suryosumpeno sendiri tidak menerima dirinya dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Agung, semua sudah sesuai prosedur, ucap kuasa hukum Chuck. (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.