Ini Kata Jaksa Agung Terkait Hukuman Mati

Foto : Jaksa Agung RI HM Prasetyo

dutainfo.com-Jakarta: Hukuman mati memang bukanlah suatu yang meyenangkan, namun harus dilakukan kepada para pelaku kejahatan yang memang harus dan layak mendapatkan hukuman itu, kata Jaksa Agung HM Prasetyo.

“Ya memang hukuman mati itu bukan sesuatu yang meyenangkan, namun harus dilakukan. Melihat bahaya yang ditimbulkan oleh pelaku kejahatan yang harus dilakukan hukuman mati,” ucap HM Prasetyo, pada awak media (10/10/2018).

Masih kata Jaksa Agung Prasetyo, hukuman mati masih berlaku untuk beberapa kejahatan khusus atau Lex Spesialis, seperti narkoba, terorisme, dan pembunuhan berencana.

Namun vonis hukuman mati tidak dilakukan secara sembarangan, harus dengan prinsip kehati-hatian, kesungguhan dan keterbukaan, tegasnya.

“Mana mungkin orang di vonis hukuman mati karena tidak ada kesalahan, namun demikian percayalah bahwa semua itu dilakukan secara terbuka, secara terukur, profesional, proporsional, dan secara obyektif, ungkap HM Prasetyo.

Jaksa Agung Prasetyo juga menjelaskan, terpidana mati sebelum dilaksanakan eksekusi bisa mengajukan banding ke pengadilan tinggi atau kasasi ke Mahkamah Agung.

Selain itu terpidana bisa mengajukan peninjauan kembali (PK) jika ada bukti baru, juga termasuk meminta grasi dan ampunan pada Presiden, tutupnya. (Hdr/tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.