Ini Kata Kajari Depok Terkait Mewah First Travel

dutainfo.com- Terkait raibnya barang bukti mobil mewah kasus First Travel, Kepala Kejaksaan Negeri Depok Supari angkat bicara.

“Tidak benar kalau dikatakan barang bukti mobil mewah seperti merk Hummer dan lainya hilang atau raib yang benar adalah dipinjam pakai pemiliknya yang juga pemohon kendaraan,” ujar Kajari Depok Sufari, pada awak media, (20/7/2018).

Masih ungkap Sufari, mobil itu dipinjam pakai oleh pemiliknya, proses pinjam pakai sudah sesuai aturan yang ada.

Jadi yang jelas kendaraan itu dipinjam pakai dan itu sesuai keterangan dari ketiga terdakwa dalam persidangan yang lalu, bahwa kendaraan yang disita merupakan milik pemohon atau peminjam kendaraan tersebut, papar Sufari.

Nah pada saat permintaan pinjam pakai mobil itu sebenarnya telah disampaikan ketika persidangan tiga terdakwa First Travel, ungkapnya.

Dalam pinjam pakai itu jelas ada aturan secara tertulis, dikarenakan kasusnya masih belum inkrah dan masih proses di Mahkamah Agung, permintaan terdakwa sehingga pemohon pinjam pakai membuat surat pernyataan untuk tidak merubah kendaraan dan dilimpahkan ke orang lain,dan waktu berapa lama dipinjam pakai tentunya masih menunggu hasil keputusan MA karena kasusnya belum inkrah, tutupnya (Hdr/tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.