
Foto: Narkoba Jenis Sabu (ist)
Dutainfo.com-Jakarta: Polisi tengah mengusut kasus narapidana berjoget dan berpesta narkoba didalam Rutan Depok, Jawa Barat, pelaku ini ternyata membayar oknum pengawai Rutan Rp 1 juta untuk membawa sabu ke dalam tahanan.
“Oknum rutan tersebut menerima kompensasi dari membawa barang haram tersebut dari napi yang ada di dalam. Per item mengantarkan nilianya Rp 1 juta,” ujar Kasat Narkoba Polres Metro Depok Kompol Sutirto kepada wartawan, Selasa (6/10/2026).
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap dua napi berinisial AA dan SW keduanya mengakui pengguna narkoba di Rutan.
“Kami berkoordinasi dengan napi yang disana yang berinisial AA, dan SW. Kami interogasi bersama anggota, ternyata memang mengakui memakai narkoba,” ungkapnya.
Petugas kepolisian kemudian mendalami asal-usul narkoba Sabu dibeli dua napi dari R melalui pengiriman ojek online.
Kedua napi bekerjasama dengan petugas berinisial S kemudian paket diantar ke dalam rutan.
“Oleh karena itu bekerja sama dengan oknum rutan yang berinisial S, maka S ini mengambilnya lanjut diantarkan ke dalam rutan,” katanya.
Kompol Sutirto mengatakan S telah mengantarkan sebanyak 3 kali paket tersebut ke napi.
(Tim)