
dutainfo.com-Banten : Kerugian negara terkait korupsi dana BOS Afirmasi pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Dindikpora), Pandeglang tahun anggaran 2019, mencapai RP 1,6 miliar, dalam hal ini penyidik pada Kejaksaan Negeri Pandeglang, telah menetapkan dua orang tersangka Ucu dan Asep.
“Ya kerugian negara berdasarkan hitungan dari BPKP Provinsi Banten sekitar Rp 1,6 miliar,” ujar Kasipidsus Kejari Pandeglang Kunto Trihatmodjo, Rabu (25/1/2023).
Masih kata Kunto, kerugian negara itu muncul akibat dari peran dua tersangka yang telah menyalahgunakan transaksi jual beli pengadaan tablet untuk sekolah menengah pertama (SMP) di Pandeglang, dalam trasaksi itu Asep mengkondisikan kepada setiap sekolah agar dapat membeli tablet kepada PT Grand Integra Telematika dimana tersangka Ucu sebagai Direkturnya.
“Nah dibalik pemesanan barang di PT GI itu ada perjanjian, tersangka A mendapatkan keutungan 14 persen,” paparnya.
Masih sambung Kunto, dalam perkara ini jaksa segera melimpahkan berkas perkara ini ke Pengadilan Tipikor Serang.
“Kami telah menyiapkan lima jaksa penuntut umum,” ungkapnya. (Elw/tim)