Tim Gabungan Intelijen Dan Pidum Kejari Jakbar Tangkap Buronan Penipuan

Foto: Buronan kasus penipuan terpidana Hadi Suhartono saat dieksekusi ke Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (dok Kejari Jakbar)

dutainfo.com-Jakarta: Seorang buronan kasus penipuan berinisial HS yang sudah buron selama 4 tahun, berhasil ditangkap tim gabungan Intelijen dan Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (22/9/2022).

Penangkapan buronan kasus penipuan atas nama Hadi Suhartono berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 942K/Pid/2018.

Terpidana Hadi Suhartono telah melakukan tindak pidana penipuan yang melanggar Pasal 378 KUHP, dinyatakan bersalah dan dihukum 2 tahun penjara.

“Ya terpidana Hadi Suhartono berhasil diamankan di rumahnya di Jl Danau Bogor Raya Blok A4 No 1 Desa Katulampa Bogor Timur Kota Bogor,” ujar Kasi Intelijen Kejari Jakarta Barat Lingga Nuarie SH,MH, dalam siaran pers, Kamis (22/9/2022).

Selanjutnya terpidana Hadi Suhartono dilakukan eksekusi ke Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat, guna menjalani proses hukuman. (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.