
dutainfo.com-Jakarta: Terkait kasus dugaan pembunuhan sejoli Handi Saputra (18), dan Salsabilah (14), di Nagreg Jawa Barat, Oditur Militer menuntut hukuman seumur hidup dan pemecatan dari dinas TNI AD kepada Kolonel Inf Priyanto.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kolonel Priyanto dengan pidana penjara selama seumur hidup, dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI AD,” ujar Oditur Militer Kolonel Sus Wirdel Boy di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur, Kamis (21/4/2022).
Terdakwa Kolonel Inf Priyanto, diyakini Jaksa Militer (Odmil), melanggar Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 328 KUHP, Pasal 333 KUHP, dan Pasal 181 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP (Pasal Berlapis).
Sebelumnya diberitakan Kolonel Inf Priyanto dan dua orang anak buahnya menabrak sejoli Handi dan Salsabila di Nagreg Jawa Barat, namun bukanya ditolong untuk dibawa ke Rumah Sakit, Kolonel Priyanto justru membawa korban keluar wilayah Jawa Barat, dan membuang tubuh para korban ke sungai Serayu.
(Tim)