Penyidik Pidsus Kejari Jakbar Limpahkan Berkas Tersangka Mantan Kepala Pegadaian UPC Anggrek

Foto: Kajari Jakbar Dwi Agus Arfianto (kanan), dan Kasi Pidsus Kejari Jakbar Reopan Saragih (kiri) (dok Kejari Jakbar)

dutainfo.com-Jakarta: Penyidik pada Pidsus Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, melimpahkan berkas tersangka dan barang bukti (tahap II), mantan Kepala Pegadaian UPC Anggrek Lusmeiriza Wahyudi (LW) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan segera disidangkan di kasus dugaan korupsi pegadaian fiktif.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Dwi Agus Arfianto, mengatakan penyerahan 1 orang tersangka LW, beserta barang bukti sudah dilakukan setelah penyidikan ini dinyatakan lengkap atau P21.

Sementara Kasi Pidsus Kejari Jakarta Barat, Reopan Saragih, mengatakan, dalam kasus ini Lusmeiriza Wahyudi (LW), selaku Kepala UPC Anggrek periode 2019-2021 melakukan perbuatan melawan hukum gadai fiktif.

“Akibat perbuatannya negara dirugikan Rp 5.707.334.599 hal ini berdasarkan perhitungan dari Satuan Pengawasan Intern (SPI) Inspektorat Wilayah IX PT Pegadaian (Persero) No 104-R/00012.52/2021 tanggal 14 Juli 2021,” ungkap Reopan, Rabu (6/4/2022).

Masih sambung Reopan, tersangka LW saat ini telah dilakukan penahanan oleh JPU selama 20 hari kedepan di Rutan Salemba.

“Selanjutnya JPU akan melimpahkan berkas dakwaan ke pengadilan Tipikor, untuk segera disidangkan,” tutupnya.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.