Mantap Kejati DKI Jakarta Sita 1.835 Karton Minyak Goreng Di Tanjung Priok

dutainfo.com-Jakarta: Tim penyelidik pada Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta, mengamankan satu kontainer dengan muatan 1.835 karton minyak goreng, di Jakarta Internasional Container Terminal (JICT), I Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana, mengatakan, terdapat 1.835 karton minyak goreng kemasan merk tertentu yang akan diekspor dengan melawan hukum oleh PT AMJ bersama dengan perusahaan lainya ke negara Hongkong.

“Ekspor satu kontainer minyak goreng kemasan yang dilakukan PT AMJ terindikasi melawan hukum, karena dilakukan menyalahi aturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Ketut Sumedana, Jumat (18/3/2022).

Masih sambung Ketut, tim penyelidik Kejati DKI, Jakarta, memberikan informasi kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, terhadap temuan 1 unit kontainer itu, untuk diamankan dan tidak dipindahtempatkan dari terminal kontainer JICT sampai dengan proses hukum selesai.

“Ekspor yang telah dilakukan PT AMJ itu memberikan dampak kerugian perekonomian negara dengan adanya kelangkaan minyak goreng di Indonesia,” ungkapnya.

Apa yang dilakukan PT AMJ, diperkirakan memberikan keuntungan tidak sah kepada PT AMJ Rp 400 juta per kontainer.

Tim penyelidik Kejati DKI, Jakarta, melakukan pemeriksaan dan pengumpulan keterangan kepada pihak terkait ini berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan dari Kepala Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta pada 16 Maret 2022.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.