
dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Agung RI, mengembalikan berkas perkara pembunuhan laskar FPI, Ke Bareskrim Polri, karena dianggap belum lengkap untuk dijadikan dakwaan.
“Ya benar Jaksa Peneliti telah mengembalikan berkas atas nama tersangka FR dan MYO tersebut ke Bareskrim Polri,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Selasa (4/5/2021).
Masih kata Leonard, hari ini, Jaksa Peneliti pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, telah mengembalikan berkas perkara dugaan tindak pidana pembunuhan atas nama FR dan tersangka MYO.
“Jaksa Peneliti memutuskan berkas perkara dinyatakan belum lengkap pada Jumat (30/4) yang lalu,” ungkapnya.
Berkas dikembalikan ke penyidik Bareskrim Polri, dengan dilengkapi petunjuk-petunjuk dari Jaksa Peniliti.
“Petunjuk itu tentang kekurangan kelengkapan formil maupun kekurangan kelengkapan materiil agar dilengkapi oleh penyidik Bareskrim Polri,” tutupnya. (Tim)