Kejagung Bantah Jaksanya Disuap Dalam Kasus HRS

dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Agung Bantah kabar penangkapan seorang oknum jaksa berinisial AF yang diduga menerima suap dalam kasus terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS), terkait kasus melanggar aturan karantina Covid-19.

“Video yang beredar di media sosial dengan narasi terbongkar pengakuan seorang jaksa yang mengaku menerima suap dari kasus HRS adalah tidak benar, apalagi dikaitkan dengan penjelasan Yulianto selaku Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi pada Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus kepada media tahun 2016,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Sabtu (20/3/2021).

Masih kata Leonard, padahal saat ini Yulianto menjabat sabagai Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.

“Video penangkapan seorang oknum jaksa berinisial AF oleh tim Saber Pungli Kejagung adalah peristiwa pada November 2016. Penangkapan terkait pemberian suap dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penjualan Tanah Kas Desa Kali Mok Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep, Jawa Timur,” ungkap Leonard.

Penangkapan oknum jaksa AF tidak ada kaitannya dengan proses sidang HRS yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, lanjut Leonard.

Selanjutnya kami meminta kepada masyarakat untuk tidak menyebarluaskan video tersebut serta tidak mudah percaya dan terprovokasi dengan berita bohong atau hoaks sebagaimana video yang beredar saat ini.

“Karena perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang informasi dan transaksi elektronik khususnya Pasal 45A Ayat (1), berbunyi Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyertakan akan di pidana dengan pidana penjara 6 tahun dan denda paling banyak Satu miliar,” papar Leonard. (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.