
Dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Agung kembali periksa Don Ritto dan Nurman Herin terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
“Tim penyidik telah memeriksa 4 orang saksi dari pihak swasta yakni ES, R, RMA, dan JS selain empat orang tersebut, tim penyidik juga memeriksa dua orang tersangka yakni DR (Don Ritto) dan NH (Nurman Herin),” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Rabu (12/8/2026).
Masih kata Anang, pemeriksaan saksi dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku sebagai bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti.
“Proses penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ungkapnya.
Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Tim)