
Dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Agung angkat bicara mengenai batalnya Rinaldi Umar menjadi Direktur Penyidikan Jampidsus, dimana posisi itu dijabat Saiful Bahri Siregar.
Pergantian pejabat tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 831 Tahun 2026. Yang ditetapkan pada 22 Juli 2026.
“Setelah di evaluasi sosok Saiful Bahri Siregar dinilai lebih berpengalaman terutama dalam ranah penyidikan “Kebetulan yang diangkat Pak Saiful Bahri ini kan mantan Kajati, pernah di penyidikan dan sedangkan Pak Rinaldi sendiri lebih banyak diluar,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Rabu (12/8/2026).
Setelah batal dilantik sebagai Dirdik Jampidsus Rinaldi Umar akan ditempatkan sebagai Wakil Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
(Tim)