Mantan Sekjen MPR RI Ma’Ruf Cahyono Terima Gratifikasi Rp 30 Miliar

Dutainfo.com-Jakarta: KPK menahan mantan Sekjen MPR RI Ma’ruf Cahyono (MC), dalam kasus pengadaan barang dan jasa.

KPK mengatakan Ma’ruf menerima gratifikasi total Rp 30 Miliar.

“Saat menjabat Sekjen MPR RI pada periode 2016-2023 Ma’ruf sebagai pengguna anggaran (PA), pada Setjen MPR RI, diduga menunjuk diri sendiri selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dia juga menunjuk diri sendiri sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Setjen MPR,” ujar Plt Direktur Penyidik KPK Achmad Taufik, Kamis (9/7/2026).

Masih kata Achmad Taufik, selama menjabat Ma’ruf diduga memiliki orang kepercayaan yakni Zakaria (Z), yang sehari hari berada di lingkungan Setjen MPR RI.

“Untuk penawaran pekerjaan di Setjen MPR RI para calon rekanan terlebih dahulu dimintai fee oleh MC, dengan istilah ‘uang hangus’ atau uang Assalamualaikum,” yang besarnya sekitar 10 persen dari nilai paket pekerjaan,” ungkap Taufik.

Adapun total uang yang diterima MC dari fee tersebut mencapai sekitar Rp 7 miliar.

Selanjutnya Ma’ruf juga membuka akun rekening nominee atas nama Fauzul Akhyar (FA) selaku pihak swasta dari PT VALBURY ECAPITAL (VEI) adapun perusahaan tersebut merupakan penyedia alat kantor di lingkungan Setjen MPR RI.

“Dalam rekening dan akun tersebut antara tahun 2021-2022 MC diduga telah menerima sejumlah uang sebesar Rp 16,4 miliar,” kata Taufik.

Masih sambung Taufik, sehingga terdapat dua penerimaan didalam rekening dan akun trading sebagai rekening penampungan, MC diduga telah menerima gratifikasi mencapai Rp 30 miliar.

Untuk Ma’ruf sudah ditahan oleh KPK hari ini di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.