Kejagung RI Buka Suara Terkait Aksi Penggeledahan Yang Dilakukan Polri

Foto: Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (ist)

Dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Agung buka suara terkait aksi Penggeledahan yang dilakukan Korps Pemberantasan Korupsi dan Polda Metro Jaya, terkait kasus korupsi TPPU dan suap kasus batu bara dan Asabri.

“Upaya hukum pengeledahan dan penyitaan itu sepenuhnya kewenangan dari kepolisian,” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Kamis (9/7/2026).

Anang, memastikan Kejagung menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kejaksaan Agung menunggu hasil penyidikan yang sedang dilakukan oleh penyidik kepolisian, termasuk mengenai objek Penggeledahan, barang bukti, maupun pihak-pihak yang dikaitkan dalam proses tersebut,” ungkapnya.

Anang Supriatna, juga meminta publik agar tidak langsung membuat kesimpulan dan mengaitkan proses hukum yang berjalan dengan sosok tertentu.

Dirinya juga mendorong agar seluruh proses penegakan hukum tetap dilakukan dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Kejaksaan Agung juga menghormati penuh independensi dan kewenangan setiap aparat penegakan hukum dan menjalankan tugas masing-masing, kata Anang.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.