Kejati DKI, Jakarta Tetapkan Tersangka Baru Di Kasus Proyek Fiktif Rp 16 M Di PU Tahun 2023

Dutainfo.com-Jakarta: Satu orang tersangka baru di kasus dugaan korupsi pelaksanaan belanja rutin pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum periode 2023-2024, Juneadi (JND) pihak swasta, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta.

“Penyidik pada Kejati DKI, Jakarta melakukan penetapan tersangka terhadap saudara JND selaku Direktur PT CV Asaykhana sekaligus pengendali dari CV Nalisa Destia, CV Mila Kirana, CV Raflindo Pratama, PT Atrindo Prima Persada, CV Nursa Lima, CV Zafran Karya Utama, CV Azio Osaka dan CV Ardian Permata Indah,” ujar Kasipenkum Kejati DKI, Jakarta Dapot Dariarma, Selasa (7/7/2026).

Untuk tersangka langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang.

Dapot mengatakan Junaedi secara bersama-sama diduga melakukan rekayasa proyek Fiktif di Sekretariat Jenderal Cipta Karya Kementerian PU hingga merugikan keuangan negara lebih dari Rp 16 miliar.

“Saat ini penyidik terus melaksanakan pengembangan penyidikan, dengan melakukan pemeriksaan saksi, ahli keuangan negara dan tersangka serta melakukan pelacakan dan penyitaan aset guna menambah jumlah pemulihan kerugian keuangan negara,” kata Dapot.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.