Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta Tetapkan Mantan Pejabat Kementerian PU Jadi Tersangka

Dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta menetapkan tiga orang tersangka korupsi dalam beberapa proyek pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (Ditjen SDA) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Tahun Anggaran 2023-2025, ketiga tersangka langsung ditahan.

“Terhadap para tersangka dilakukan penahanan sejak hari Rabu 24 Juni 2026 sampai dua puluh hari kedepan dimana ketiganya ditahan di Rutan Salemba Jakarta Pusat,” ujar Kasi Penkum Kejati DKI, Jakarta, Dapot Dariarma Rabu (24/6/2026).

Adapun tersangka yakni:
1 Yosiandi Radi Wicaksono (YRW) mantan Plt Direktur Irigasi dan Rawa pada Ditjen SDA Kementerian PU periode Juli 2025- Januari 2026.

2 RW Direktur CV TAS selaku penyedia jasa pada Sekretaris Ditjen Cipta Karya.

3 JSR. Direktur PT BKS.

YRW bersama Dwi Purwanto (DP) diduga memeras dan/atau menerima suap dan/atau gratifikasi berupa uang tunai lebih dari Rp 2 miliar dari beberapa BUMN Karya dan pihak swasta.

“Sedangkan peran saudara RW dan saudara JSR telah secara bersama-sama dengan tersangka lainya melakukan rekayasa proyek fiktif pada Sekretaris Jenderal Cipta Karya dengan kerugian negara Rp 16 miliar,” ungkapnya.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.