
Foto: Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (ist)
Dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung), memblokir sejumlah rekening milik tersangka Samin Tan beserta keluarga dan pihak terafiliasi, langkah ini dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penyimpangan pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, periode 2016-2025.
“Ya, benar, menyatakan bahwa pemblokiran mencakup seluruh rekening yang berkaitan dengan tersangka,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, Rabu (8/4/2026).
Masih kata Anang, pemblokiran rekening atas nama ST beserta keluarga dan pihak-pihak terafiliasi.
Pemblokiran ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk menyelamatkan keuangan negara, dan menelusuri aliran dana yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi.
Nilai kerugian negara hingga saat ini masih dalam proses penghitungan, ucap Anang.
Dalam proses penyidikan Kejagung telah memeriksa 25 orang saksi.
“Saat ini telah diperiksa sebanyak 25 saksi, serta dilakukan koordinasi dengan para ahli dan auditor,” ungkapnya.
(Tim)