Remaja 18 Tahun Ditangkap Polsek Gropet Bawa 5,65 Gram Narkotika Jenis Tembakau Gorila

dutainfo.com-Jakarta: Unit Narkoba Polsek Grogol Petamburan, Jakarta Barat, mengamankan seorang remaja berinisial MF (18) atas dugaan kepemilikan narkotika jenis tembakau sintetis atau yang lebih dikenal sebagai tembakau gorila.

Penangkapan dilakukan pada Senin (9/6/2025) di pinggir Jalan Boulevard Raya, tepat di samping Gedung Apart Bunaken, Cengkareng, Jakarta Barat.

Kapolsek Grogol Petamburan Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Reza Hafiz Gumilang melalui Kanit Reskrim AKP Aprino Tamara mengatakan, penangkapan terhadap MF merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkotika di lingkungan mereka.

“Berawal dari informasi masyarakat yang menyampaikan adanya dugaan penyalahgunaan narkoba jenis tembakau sintetis, kami langsung lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan MF bersama empat paket tembakau sintetis dengan berat total 5,65 gram,” jelas AKP Aprino Tamara saat dikonfirmasi, Kamis, 12/6/2025.

Pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Grogol Petamburan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Ia dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen untuk memerangi penyalahgunaan narkotika, khususnya di kalangan remaja, yang kerap menjadi sasaran empuk peredaran narkoba.

“Kami berharap peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terus berjalan, karena keberhasilan ini berawal dari keberanian warga menyampaikan keresahannya,” tutupnya.

( Hdr/Arl )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.