
Foto: eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim, saat mendatangi Kejaksaan Agung, memenuhi panggilan penyidik (ist)
dutainfo.com-Jakarta: Penyidik pada Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, mencegah eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim, berpergian ke luar negeri hingga 6 bulan kedepan.
“Ya dicegah ke luar negeri, sejak 19 Juni 2025, untuk 6 bulan ke depan,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar, kepada awak media, Jumat (27/6/2025).
Masih kata Harli, Nadiem dicegah ke luar negeri, karena demi lancarnya proses pentidikan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada Tahun 2019-2022.
Sebelumnya Nadiem Makarim, pada Senin 23 Juni 2025, telah memenuhi panggilan penyidik pada Jampidsus Kejagung RI.
Nadiem Makarim, diperiksa penyidik sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Selanjutnya setelah menjalani pemeriksaan selama 12 jam, Nadiem Makarim, mengungkapkan kehadiran dirinya sebagai saksi guna memenuhi tanggungjawab sebagai warga Negara Indonesia yang taat pada hukum.
(**)