
dutainfo.com-Jakarta: Lurah Malaka Sari, Eric Dasya Refanda, dibebastugaskan dari jabatanya, oleh Walikota Jakarta Timur Munjrin, terkait kasus pinjam uang kepada sejumlah petugas Penanganan Prasarana dan Saran Umum (PPSU) hingga Rp 17 juta.
“Ya Lurah Malaka Sari, sudah dibebastugaskan untuk sementara waktu, dan sudah ditunjuk pelaksana harian,” kata Munjirin, seperti dilansir Antara, Jumat (27/6/2025).
Masih kata Walikota Jaktim Munjirin, pembebas tugas ini sebagaimana Undang-Undang No 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Pemberhentian Lurah Malaka Sari, ini sambil menunggu keputusan sanksi tetap hasil pemeriksaan,” ungkapnya.
Sebelumnya Lurah Malaka Sari, ini telah menjalani pemeriksaan oleh Camat Duren Sawit, dan Inspektorat Kota Jaktim.
(Tim)