
dutainfo.com-Sumsel: Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, giat sosialisasi penggunaan Aplikasi Jaga Desa, guna pencegahan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa.
“Ya sosialisasi ini melibatkan seluruh camat, kepala desa dan operator guna meningkatkan pemahaman hukum serta mendukung pengelolaan desa agar lebih transparan dan akuntabel,” ujar Kasi Intelijen Kejari OKU, Hendri Dunan, kepada awak media, Sabtu (8/2/2025).
Masih kata Hendri, Aplikasi ini tidak hanya berfungsi memantau anggran desa, namun juga meningkatkan transparansi dalam setiap program yang dilakukan di desa-desa.
“Program Jaga Desa ini merupakan inisiatif dari Kejagung RI dalam bidang Intelijen, hal ini bertujuan guna pencegahan penyimpangan, terutama dalam hal pengelolaan dana desa,” ungkapnya.
Selanjutnya masih kata Hendri Dunan, program Jaga Desa ini juga berdasarkan Instruksi Jaksa Agung RI yang tertuang dengan Nomor 5 Tahun 2023, dengan tujuan mengoptimalkan peran intelijen Kejaksaan dalam serta pengawasan pembagunan desa.
“Jadi untuk meningkatkan transparasi dan akuntabilitasi dalam pengelolaan dana desa dapat dipantau menggunakan Aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding,” paparnya.
Kami Kejari OKU siap memberikan pendampingan hukum kepada aparatur desa guna memastikan pengelolaan dana desa yang baik serta bebas dari masalah hukum, tutupnya.
(**)