
dutainfo.com-Jakarta: Sebanyak 9 personel anggota Polres Jakarta Barat, di beri sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat alias dipecat.
Secara resmi, upacara pemberhentian sanksi ke sembilan anggota itu dilakukan pada Selasa (7/1/2025), yang dipimpin Wakapolres Jakarta Barat Kombes Pol Teuku Arsya Khadafi.
“Ya, ke sembilan anggota itu melakukan kasus terkait penyalahgunaan narkoba, perzinahan hingga desersi tidak masuk kerja,” ujar Kombes Teuku Arsya, kepada awak media, Rabu (8/1/2025).
Adapun ke sembilan anggota Polres Jakarta Barat yg dipecat adalah:
1. Brigadir Febryanda (Banit Samapta Polsek Kebon Jeruk), dengan kasus perzinahan.
2. Bripka Novianto (Banit Patroli Polsek Palmerah), dengan Kasus Desersi selama 30 hari
3. Moh Junaedi (Ba Samapta Polres Jakbar), dengan kasus Desersi selama 30 hari berturut-turut.
4. Aipda Imrananto (Ba SPKT Polsek Kebon Jeruk), dengan kasus perzinahan.
5. Brigadir Rizky Katma Baskara (Banit Samapta Polsek Kembangan), dengan kasus Desersi berturut-turut selama 30 hari
6. Brigadir Yopi Sanjaya (Ba Sipropam Polres Jakbar), dengan kasus Desersi selama 30 hari berturut-turut)
7. Briptu Made Ari Murtika (Ba Sipropam Polres Jakbar), dengan kasus Penyalahgunaan narkoba.
8. Briptu Ahmad Ibram Ramanda (Banit Reskrim Polsek Palmerah) dengan kasus Penyalahgunaan narkoba
9. Bripda Imam Rismawan (Ba Sipropam Polres Jakbar), dengan kasus Desersi selama 30 hari berturut-turut.
(**)