
Foto: Kejaksaan Negeri Kota Bekasi (Ist)
dutainfo.com-Bekasi: Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Kota Bekasi Imran Yusuf, menjelaskan soal pungutan liar (pungli) sering terjadi di Sekolah.
Saat penerimaan siswa baru ditingkat SD-SMP Negeri banyak masyarakat yang menemukan transaksi uang guna membayar, agar anaknya bisa duduk di bangku sekolah Negeri.
Menurut Kajari Kota Bekasi Imran Yusuf, Saber Pungli itu ada 2 macam prospektif di Kejaksaan, kesatu Saber Pungli yang domainya itu ada di internal kejaksaan.
“Kami itu ada Satgas Saber Pungli yang internal, namun itu dia centralnya ada di Kejati dan Kejagung, mengapa demikian, karena urusan Saber Pungli itu domain APIP, dimana koordinatornya dari pengawasan, itu ada di internal,” ungkapnya, kepada awak media, Selasa (7/1/2025).
Selanjutnya sambung Imran Yusuf, yang kedua kita masuk di Saber Pungli yang dibentuk pemerintah kota, ada SK nya dari Walikota itu terdiri dari stakeholder, ada pihak Kepolisian, Kejaksaan dan Inspektorat.
“Kalau terkait dengan informasi masih ada pungli saat penerimaan peserta didik baru, sebenarnya kami tidak butuh juga Saber Pungli, namun asalkan hal itu diinformasikan ke kita (Kejaksaan), kami tinggal membutuhkan informasi di sajikan dengan data dan fakta, pasti akan kita tindak lanjuti,” kata Imran Yusuf.
Masih menurut Imran Yusuf, ketika ada perbuatan kasus 1 juta atau 2 juta akan kita respon juga, namun tolong jangan perfektifnya ujungnya ke pengadilan, mengapa kalau kasus ini dibawa ke Pengadilan dengan jumlah 1-2 juta itu biaya perkaranya lebih banyak.
“Namun pihak kami akan tetap melanjuti apabila ada informasi dari masyarakat, karena untuk memperbaiki tata kelola di Kejaksaan, jangan sampai dunia pendidikan yang harusnya mendidik ada hal-hal seperti itu,” tutupnya.
(**)