
dutainfo.com-Jakarta: Windu Aji Sutanto, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait kerjasama operasional (KSO) antara PT Antam dan PT Lawu Agung Mining (LAM), oleh penyidik pada Pidsus Kejaksaan Agung RI.
Kejaksaan menyebut dalam dugaan korupsi ini negara dirugikan Rp 5,7
Triliun.
“Hari ini ada proses penahanan terhadap tersangka WAS, ini adalah owner PT Kara Nusantara Investama atau Kara, yang bersangkutan ditahan dalam perkara konsorsium, perjanjian dengan PT Antam tahun 2021-2023 dengan kerugian negara Rp 5,7 triliun,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, Selasa (18/7/2023).
Sebelumya pihak penyidik Pidsus Kejagung RI, telah menahan 4 tersangka lainya yakni, HW selaku GM PT Antam UPBN Konawe Utara, AA sebagai Direktur PT Kabaena Kromit Pratama, OS selaku Direktur PT LAM, dan GAS selaku pelaksana lapangan PT LAM.
Kasus dugaan korupsi ini terkait dengan penambangan ilegal dan jual-beli ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara.
(Tim)