
dutainfo.com-Jakarta: Terkait pemanggilan dirinya sebagai saksi kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO), oleh pihak penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, menyatakan siap hadir, jika sudah ada surat panggilan.
Diketahui sebelumya pihak penyidik pada pidana khusus Kejaksaan Agung, telah memanggil Airlangga (panggilan ke satu), namun Airlangga tak hadir.
“Ya pertama, nanti saya akan hadir sesudah ada undangan,” ujar Airlangga kepada awak media, Kamis (20/7/2023).
Masih kata Airlangga, dirinya siap hadir sesuai jadwal yang ada diundangan.
Sebelumya Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, dipanggil penyidik pada Pidsus Kejagung, pada Selasa 18 Juli 2023, terkait sebagai saksi dalam kasus CPO, akan tetapi Airlangga tak hadir (Mangkir).
Sementara Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana, mengatakan kepada awak media, pihak penyidik Kejaksaan Agung, akan kembali memanggil Airlangga pada Senin 24 Juli 2023, pihaknya berharap Airlangga bisa hadir dalam pemanggilan itu.
“Kami berharap agar dapat hadir, harapan kami warga negara patuh hukum,” ungkap Ketut.
Kehadiran Airlangga, sangat penting guna mendalami kebijakan yang diambil Kementerian Koordinator Perekonomian, hingga terjadi kelangkaan CPO, sambung Ketut.
“Dalam hal ini pemerintah mengalami kerugian Rp 6,7 triliun,” paparnya.
Dalam kasus ini penyidik pada Pidsus Kejagung, telah menetapkan 5 tersangka pada 16 Juni 2023.
(Tim)