Dua Belas Orang Dua Diantaranya Oknum Polri, Ditangkap Polda Metro Jaya Jual Ginjal Ke Kamboja

Foto: Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto (Ist)

dutainfo.com-Jakarta: Tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Bekasi, berhasil ungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), yang menjual organ tubuh ginjal di Kamboja, 12 orang ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya oknum polri.

“Sampai hari ini tim telah menahan sebanyak 12 orang tersangka, dengan rincian 9 tersangka sindikat dalam negeri, yang berperan merekrut, menampung, mengurus perjalanan korban, dan lain-lain,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, kepada awak media, Kamis (20/7/2023).

Masih kata Karyoto, ada satu orang tersangka yang berperan sebagai penghubung korban dengan Rumah Sakit di Kamboja.

“Dan dua tersangka di luar sindikat, yakni oknum anggota Polri,” ungkapnya.

Kami akan terus melakukan pengembangan, termasuk bagaimana oknum polri ini meloloskan korban sampai ke luar negeri, sambung Karyoto.

Sebelumya Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada, mengatakan kasus TPPO ini menjadi perhatian bersama.

Wahyu juga menegaskan pihaknya akan memproses dengan tegas apabila ditemukan ada anggota Polri yang terlibat dalam kasus TPPO.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.