Jelang Bulan Ramadan Kejari Banyuwangi Musnahkan Berbagai Barbuk

dutainfo.com-Jatim: Menjelang Bulan Suci Ramadan 1444H, Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Jawa Timur, melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti, hasil tindak pidana narkotika, tindak pidana umum, tindak pidana kesehatan dan perkara tindak pidana ringan.

Pemusnahan barang bukti ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).

Adapun barang bukti narkotika yang dimusnahkan yakni sabu sebanyak 6,62 gram, jenis obat-obatan trihexyphenidil sebanyak 1.764 butir, dextro 133 butir, tramadol 12 butir.

Selanjutnya dari perkara tindak pidana umum yakni senjata tajam clurit dan parang, timbangan digital, tas, dan bong.

Selain itu dari tindak pidana ringan berupa minuman keras sebanyak 56 botol.

Pemusnahan barang bukti ini langsung dipimpin Kajari Banyuwangi Suhardjono.

“Ya benar pemusnahan barang bukti ini adalah bagian dari penegakan hukum, sesuai dengan salah satu tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pidana sebagai eksekutor yang melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” ujar Kajari Banyuwangi Suhardjono, Selasa (14/3/2023).

Sementara Kasi PB3R Kejari Banyuwangi M Bimo Nugroho, menambahkan, pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika, kesehatan dan tindak pidana umum serta tindak pidana ringan ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau sudah Inkracht.

“Jadi sudah ada kekuatan hukum tetap,” ungkap Bimo.

Hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya, Kapolres Kota Banyuwangi Kombes Deddy Fuory Millewa, yang diwakili Kasubnit Res Narkoba Polresta Banyuwangi Bripka Anang Widada, Kadis Kesehatan Banyuwangi yang diwakili Kasi P2P Yunus Setiawan, Kasi PB3R Kejari Banyuwangi M Bimo Nugroho, para Kasi Kejari Banyuwangi, serta Tim PB3R Kejari Banyuwangi.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.