Penyidik Dittipidter Polri Limpahkan Berkas Perkara Eks Polisi Ismail Bolong Ke Kejaksaan

dutainfo.com-Jakarta: Berkas perkara eks anggota Polri Ismail Bolong terkait kasus tambang ilegal, diserahkan penyidik Dittipidter Polri, kepada pihak Kejaksaan Agung RI, selain itu penyidik juga mengirimkan berkas dua tersangka kasus tambang ilegal lainya yakni RP dan BP ke Kejaksaan.

“Ya penyidik Dittipider Bareskrim Polri telah mengirimkan berkas perkara atas nama IB,RP dan BP ke Kejaksaan Agung RI,” ujar Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, kepada awak media, Senin (19/12/2022).

Pihak Bereskrim, berharap berkas yang dikirimkan itu bisa dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan, sambung Ramadhan.

“Bila berkas dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum, penyidik Polri segera melakukan pelimpahan tahap 2, baik tersangka maupun barang bukti, sehingga perkara ini bisa segara disidangkan,” ungkapnya.

Dalam perkara kasus ini eks anggota polri Ismail Bolong terancam 5 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.