Hakim Yustisial Mahkamah Agung, Edy Wibowo Resmi Ditahan KPK

dutainfo.com-Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), secara resmi telah melakukan penahanan terhadap Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI, Edy Wibowo, setelah tim penyidik selesai memeriksanya buntut kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung RI.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan guna kebutuhan dalam rangka kepentingan penyidikan, maka tim penyidik hari ini melakukan penahanan terhadap EW selama 20 hari dimulai 19 Desember 2022 sampai dengan 7 Januari 2023.

Tersangka Edy Wibowo ditahan di Rutan Negara KPK Gedung Merah Putih.

Tersangka Edy Wibowo, diduga menerima suap Rp 3,7 miliar yang diterima melalui perantara PNS di MA yaitu Muhadjir Habibie dan Albasri.

“Jadi diduga ada pemberian sejumlah uang secara bertahap hingga mencapai Rp 3,7 miliar kepada Hakim Yustisial EW sekaligus panitera pengganti MA yang diterima melalui MH dan AB sebagai perwakilan sekaligus orang kepercayaannya,” ungkap Firli.

Sebelumya KPK juga telah melakukan penahanan terhadap 13 tersangka lainya diantaranya Gazalba Saleh Hakim Yustisial.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.