
dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Agung RI, menghadirkan dan menampilkan para tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat, para tersangka yang dihadirkan dan ditampilan di hadapan awak media, dari kasus dugaan pembunuhan berencana hingga tersangka kasus obstruction of justice yakni Brigjen Pol Hendra Kurniawan CS.
Pantauan awak media di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Kejagung RI, pada Rabu (5/10/2022), satu persatu para tersangka ditampilkan kepada awak media.
Yang pertama ditampilkan adalah Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal, serta Bharada Richard Eliezer.
Selanjutnya Jaksa menampilkan Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Pol Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto.
Pihak Kejaksaan Agung telah menyatakan berkas perkara pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat dengan tersangka Ferdy Sambo CS dan kasus obstruction of justice sudah lengkap (P21).
Ada dua kasus berbeda dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yoshua Hutabarat, yang pertama adalah dugaan kasus pembunuhan berencana ada lima orang yang ditetapkan tersangka yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer.
Sedangkan kasus merintangi penyidikan pada kasus pembunuhan Brigadir Yoshua, terdapat 7 orang tersangka, yakni mantan anak buah Ferdy Sambo Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Pihak Kejaksaan Agung juga telah menetapkan Ferdy Sambo CS untuk tetap dilakukan penahanan. (Tim)