
dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Agung RI, tetap melakukan penahanan terhadap Ferdy Sambo CS, dalam perkara kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yoshua Hutabarat, selain itu Kejaksaan Agung Juga menghadirkan langsung para tersangka di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejakgung RI, Rabu (5/10/2022).
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo yang telah menjadi tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat, menjadi orang yang pertama keluar dari gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kejagung RI, dan langsung masuk ke dalam kendaraan taktis milik Brimob, selanjutnya disusul Putri Candrawathi yang merupakan istri dari Ferdy Sambo, yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
Selanjutnya Pihak Kejaksaan, membawa tersangka Kuat Ma’ruf dan Bripka Ricky Rizal ke hadapan awak media, dan selanjutnya giliran Bharada E.
Tak berapa lama kemudian, ada Brigjen Pol Hendra Kurniawan mantan anak buah Ferdy Sambo ini juga diperlihatkan kepada awak media.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung RI Fadil Zumhana mengatakan sesuai hasil koordinasi dengan pihak Bareskrim Polri tersangka Ferdy Sambo CS tetap ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
“Untuk tersangka Putri Candrawathi (PC), akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung RI,” ujar Jampidum Fadil Zumhana,”
Untuk tersangka CP, IW dan BW di rutan Bareskrim Polri, lanjut Fadil Zumhana.
(Tim)