dutainfo.com-Jakarta: Tim Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, meringkus terpidana Ozie Hansery Moechlis yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO), kasus tindak pidana penipuan, pada Selasa 13 September 2022.
Terpidana Ozie diamankan oleh Tim Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, di Cibubur, Jakarta Barat.
“Ya benar, bahwa telah dilakukan penangkapan terhadap terpidana yang masuk DPO atas nama Ozie Hansery Moechlis,” ujar Kasi Intelijen Kejari Jakarta Barat Lingga Nuarie, kepada awak media, Rabu (14/9/2022).
Masih kata Lingga, penangkapan terhadap Ozie dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Terhadap terpidana Ozie, ini telah di vonis hakim bersalah melakukan tindak pidana penipuan Pasal 378 KUHP dan dihukum selama 2 tahun penjara.
“Terpidana Ozie pada tanggal 15 dan 16 Juli 2010 di Money Changer Bank Mandiri Tanjung Duren, Jakarta Barat telah melakukan penipuan terhadap korban rekan bisnisnya sehingga merugikan korban USD 100.000,” kata Lingga.
Selanjutnya setelah diringkus oleh tim Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, terpidana Ozie diamankan ke Kejari Jakarta Barat, selanjutnya dilakukan eksekusi ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat. (Tim)