
dutainfo.com-Jakarta: Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung RI, kembali mengamankan buronan kasus korupsi pengadaan buku penyusunan profil daerah pada Badan Perencanaan Pembagunan Daerah Kota Batu tahun anggaran 2016 yakni Panca Sambodo Suwardi.
Buronan Panca Sambodo Suwardi ditangkap di Jl Raya Tebo Selatan, Mulyorejo, Sukun Kota Malang, Jawa Timur pada Jumat 24 Juni 2022.
“Ya benar Panca Sambodo Suwardi, diamankan Tim Tabur Kejaksaan Agung, di Jl Raya Tebo Selatan Mulyorejo, Sukun Kota Malang, Jawa Timur pada Jumat 24 Juni 2022,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana, Jumat (24/6).
Masih kata Ketut, penangkapan buronan Panca Sambodo, ini dilakukan tim gabungan dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan Kejaksaan Negeri Batu.
Masih kata Ketut, penangkapan DPO ini berdasarkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 77/Pid.Sus/TPK/2018/PN.SBY tanggal 24 Agustus 2018, terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan korupsi dalam pengadaan buku penyusunan profil daerah pada Badan Perencanaan Pembagunan Daerah Kota Batu tahun anggaran 2016.
Selanjutnya terpidana dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun dengan pidana denda Rp 200.000.000, subsider kurungan 1 tahun, dan menghukum terpidana membayar ganti uang pengganti Rp 52.398.569, subsider penjara 2 tahun dan 6 bulan.
“Terpidana ini ditangkap karena saat dipanggil untuk eksekusi menjalani putusan, terpidana tidak hadir memenuhi panggilan yang sudah secara patut dan oleh karenanya terpidana dimasukan daftar pencarian orang (DPO),” ungkap Ketut.
(Tim)