
dutainfo.com-Jakarta: Dikasus mafia minyak goreng, kali ini penyidik pada Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, memeriksa Presiden Direktur PT Sumber Alfaria Trijaya atau Alfamart, Anggara Hans Prawira.
Sebelumnya penyidik Kejagung juga memeriksa Direktur Charoen Pokphand.
“Ya benar Anggara Hans Prawira diperiksa dalam kapasitas saksi dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021 hingga Maret 2022,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI. Ketut Sumedana, pada awak media, Jumat (20/5/2022).
Masih kata Ketut, Anggara dimintai keterangan saksi atas lima orang tersangka kasus mafia minyak goreng.
Selain itu pemeriksaan ini guna memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan kasus mafia minyak goreng.
“Guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” ungkap Ketut.
Sebelumya pihak penyidik Pidsus Kejagung RI, telah menetapkan lima orang tersangka dan langsung dijebloskan ke penjara.
Kelima tersangka yakni Dirjen Daglu Kemendag RI Indrasari Wisnu Wardhana, Komut PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup Stanley MA, GM PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, dan Penasihat Kebijakan Analis Independent Research dan Advisory Indonesia Lin Che Wei.
(Tim)