dutainfo.com-Jakarta: Setelah ditetapkan menjadi tersangka, dalam kasus penyalahgunaan narkotika, vokalis Band Sisitipsi MFL, telah menjalani Asesment oleh tim terpadu di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP), DKI Jakarta pada Rabu (23/3/2022).
Hal ini dilakukan guna mengetahui kondisi fisik dan psikis akibat penyalahgunaan narkotika meliputi aspek medis dan sosial.
Kanit 1 Sat Narkoba Polres Jakarta Barat AKP Harry Gasgari mengatakan kemarin sore 29/3/2022 kami telah menerima hasil Asesment dari tim terpadu BNNP DKI Jakarta.
“Hasilnya MFL memenuhi persyaratan untuk dilakukan rehabilitasi dan akan kami bawa yang bersangkutan MFL ke BNNP selama 3 bulan,” ujar AKP Harry Gasgari, Rabu (30/3/2022).
Masih kata Harry, sesuai dari tim terpadu MFL memenuhi persyaratan menjalani proses rehabilitasi atau perawatan.
Seperti diketahui vokalis band Sisitipsi MFL ditangkap Polres Jakarta Barat pada Kamis (17/3) karena penyalahgunaan narkotika.
MFL als Ojan ditangkap di Blok M, Jakarta Selatan terkait narkotika.
(Hdr/elw)