dutainfo.com-Jakarta: Penyidik pada Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Cilegon, menyita sejumlah bidang tanah dan kendaraan milik pejabat Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS), Cilegon Mandiri, terkait kasus dugaan korupsi.
“Penyitaan beberapa barang tidak bergerak dan barang bergerak lainya terkait dengan penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pemberian fasilitas pembiayaan oleh PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS), Cilegon Mandiri,” ujar Kasi Intelijen Kejari Cilegon Atik Ariyosa kepada awak media, seperti dikutip detiknews, Jumat (11/2/2022).
Masih kata Atik, tim penyidik Kejari Cilegon, yang didampingi petugas kepolisian pada Kamis (10/2), telah menyita barang bukti tanah, bangunan dan kendaraan di Cilegon dan Pandeglang.
“Ada lima bidang tanah dan bangunan yang berada di Kota Cilegon, tiga bidang tanah di Kota Cilegon, Satu tanah di Kabupaten Pandeglang, tiga unit mobil dan empat motor,” ungkapnya.
Masih kata Atik, penyitaan itu dilakukan tim penyidik karena meyakinkan bahwa barang-barang tersebut adalah benda yang seluruh atau sebagian diperoleh dari hasil tindak pidana dan benda yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana.
Tindakan penyitaan oleh penyidik Kejari Cilegon demi kepentingan penyelamatan keuangan negara atau daerah yang menjadi fokus utama kegiatan penyidikan selain untuk menemukan tersangka.
Namun Atik, belum merinci secara detail siapa saja yang sudah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
“Proses penyidikan masih berlangsung ya,” jelas Atik.
(Tim)