dutainfo.com-Jakarta: Terkait korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) 2013-2019, penyidik Kejaksaan Agung RI, telah menyita tiga bidang tanah milik JD, berlokasi di Sukoharjo, Jawa Timur.
“Ya benar tim penyidik pada Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, melakukan penyitaan barang bukti dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019 yang diduga menyebabkan kerugian negara Rp 2,6 Triliun,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Jumat (11/2/2022).
Masih kata Leonard, tiga bidang tanah yang disita penyidik adalah seluas 16.360 meter persegi.
“Penyitaan ini telah mendapatkan ijin dari Pengadilan Negeri Sukoharjo berdasarkan Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor: 30/Pen.Pid/2022/PN.Skh tanggal 10 Februari,” ungkapnya.
Penyitaan tanah ini milik tersangka JD berupa 3 bidang tanah dengan luas 16.360 M2, sambung Leonard.
Selanjutnya menghitung jumlah taksiran tanah tersebut, penghitungan dilakukan oleh Kantor Jaksa Penilai Publik.
“Terhadap aset-aset para tersangka yang telah disita, selanjutnya akan dilakukan penaksiran sebagai oleh KJPB guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara,” tutupnya. (Tim)