dutainfo.com-Jakarta: Penyidik pada Jampidsus Kejagung RI, kembali sita barang bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019.
Dugaan tindak pidana korupsi penyelengaraan pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI diduga menyebabkan kerugian keuangan negara Rp 2,6 Triliun.
Aset tersangka yang berhasil diamankan oleh penyidik Kejagung berinisial JD dan S.
“Ya benar aset yang disita dari tangan JD berupa lima bidang tanah dengan jumlah luas seluruhnya 14,900 M2 di Desa Kedunganyar, Wringinanom, Gresik, Jawa Timur,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Selasa (22/2/2022).
Selanjutnya sambung Leonard, penyitaan 6 bidang tanah dengan jumlah seluruhnya 70.527 M2 di Desa Tapen, Kudu, Jombang, Provinsi Jawa Timur.
“Penyitaan ini berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jombang,” ungkap Leonard.
Ada juga aset milik S, berupa 11 bidang tanah dengan luas 1.496 M2.
Tanah milik S itu disita di sejumlah tempat di Semarang Jawa Tengah.
“Penyitaan 11 bidang tanah milik S, juga sudah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri Semarang, memberikan ijin kepada penyidik dari Kejaksaan Agung guna melakukan penyitaan tanah di Kelurahan Sambiroto, Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah,” papar Leonard.
Tim penyidik bersama tim pengelola barang bukti melakukan pemasangan tanda penyitaan dan tindak pengamanan barang bukti.
Nantinya terhadap aset-aset para tersangka yang telah disita akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik, guna penghitungan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara, tutupnya.
(Tim)