Satgas 53 Kejagung RI Tangkap Jaksa Kejati NTT

dutainfo.com-Jakarta: Tim Satgas 53 Kejaksaan Agung RI, menangkap seorang jaksa senior berinisial KM dan seorang pengusaha HT di Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT), diduga melakukan tindakan tercela.

“Ya benar penyidik satgas 53 Kejaksaan Agung telah menangkap seorang jaksa berinisial KM yang bertugas di Kejaksaan Tinggi NTT karena melakukan perbuatan tercela,” ujar Kasi Penkum Kejati NTT Abdul Hakim, seperti dilansir Antara, Selasa (21/12/2021).

Masih kata Abdul Hakim, keduanya diamankan tim 53 Kejagung RI, secara bersamaan di salah satu tempat di Kota Kupang pada Senin (20/12) malam.

“Jaksa KM ini merupakan penyidik pada Tindak Pidana Khusus Kejati NTT yang selama ini menangani sejumlah kasus korupsi Bank NTT Surabaya,” ungkapnya.

Setelah diamankan tim 53 Kejagung RI, keduanya dibawa ke Kejaksaan Agung RI, guna menjalani proses pemeriksaan.

“keduanya dibawa ke Kejaksaan Agung RI guna menjalani pemeriksaan intensif disana,” kata Abdul Hakim.

Tim Satgas 53 Kejagung RI, telah lama melakukan pemantauan terhadap keduanya.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.