dutainfo.com-Jakarta: Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka kepada mantan Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamudin dan mantan anggota DPR RI Raden Saleh Abdul Malik, keduanya ditetapkan tersangka kasus dugaan penipuan cek kosong dengan pelapor PT Tirto Alam Cindo (TAC).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka pada September 2021 berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Jadi sudah tersangka keduanya dan berkasnya sudah dikirim ke Kejaksaan,” ujar Kombes E Zulpan, Selasa (21/12/2021).
Namun Kombes Zulpan belum merinci secara detail kasus dugaan penipuan cek kosong itu, hanya mengatakan berkas perkaranya sudah dilimpahkan pada Kejaksaan.
(Tim)