dutainfo.com-Jakarta: Terpidana Eka Wahyu Kasih di eksekusi ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat, oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, terkait kasus korupsi jual beli anjak piutang (Factori), antara PT Kasih Industri Indonesia dan PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (Persero) tahun 2007 hingga 2021.
“Ya benar Jaksa Eksekutor Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melaksanakan eksekusi terhadap Eka Wahyu Kasih,” ujar Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting, Selasa (28/12/2021).
Masih kata Bani, Eka Wahyu dijemput Jaksa Eksekutor di rumahnya pada Senin (27/1) kemudian dibawa ke Rutan Salemba Jakarta Pusat.
“Kerugian Negara dalam kasus ini, PT Pengembang Armada Niaga Nasional (Persero), sebesar Rp 55.058.412.928 (55 miliar), berdasarkan audit penghitungan kerugian keuangan negara Nomor: SR-807/D5/2/2018 tanggal 16 Oktober 2018 dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembagunan (BPKP) dan Laporan Akuntan Independen,” ungkapnya.
Terpidana Eka Wahyu dieksekusi berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat dengan Nomor: 42/Pid.Sus/TPK/2019/PN JKT.Pst tanggal 16 Agustus 2019 juncto Petikan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1542 K/Pid.Sus/2020 tanggal 22 Juli 2021.
Terpidana Eka Wahyu dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Terpidana Eka divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 200.000.000 subsider 6 bulan penjara.
Selanjutnya Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Eka, untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 55.058.412.000 subsider 1 bulan sesuai dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inckracht), maka harta bendanya dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara 6 tahun.
(Tim)