dutainfo.com-Jakarta: Tiga Pilar Tambora Jakarta Barat, yakni Koramil 02/TB, Polsek Tambora, dan Kecamatan Tambora, gelar operasi yustisi rutin terkait protokol kesehatan Covid-19, hal ini dilakukan guna menekan dan memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 di Wilayah Tambora Jakarta Barat.
Apel kesiapan operasi yustisi Protkes Covid-19, dipimpin Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi, dengan diikuti 26 personel gabungan TNI-Polri, dan Kecamatan Tambora Jakarta Barat.
Sasaran operasi yustisi Protkes ini adalah pejalan kaki dan pengendara yang tidak menggunakan masker di Jalan Jembatan Besi II Raya, Tambora, Jakarta Barat.
Hasilnya petugas gabungan menjaring 16 pelanggar tidak menggunakan masker dan diberikan sanksi sosial menyapu jalan.
Danramil 02/TB Kapten Inf Arja Suarja mengatakan 16 pelanggar itu tidak menggunakan masker dan diberikan sanksi sosial menyapu jalan sebagai efek jera.
“Ya benar masih kedapatan anak-anak dan orang dewasa tidak menggunakan masker, mereka beralasan lupa,” ungkap Kapten Inf Arja Suarja, Kamis (6/5/2021).
Pada kesempatan itu pula, Danramil 02/TB Kapten Inf Arja Suarja, dan Kapolsek Tambora Kompol M Faruk, menghimbau agar masyarakat dapat bekerjasama dan mentaati protokol kesehatan, dengan tetap menggunakan masker, mencuci tangan dan menghindari kerumunan.(Hdr)