Foto: Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin
dutainfo.com-Jakarta: Jaksa Agung ST Burhanuddin, meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk menuntut maksimal pelaku yang terlibat kasus mafia karantina di Bandara Soekarno-Hatta, dan Alat antigen bekas di Bandara Kualanamu.
“Ya benar kasus masuknya warga negara India yang berhasil masuk ke wilayah Indonesia dan lolos dari kewajiban menjalani karantina dan kasus pelayanan antigen yang diduga menggunakan alat kesehatan bekas di Bandara Kualanamu Medan, ini menjadi perhatian serius Jaksa Agung RI,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kamis (29/4/2021).
Masih kata Leonard, Jaksa Agung ST Burhanuddin, memberikan perintah kepada Jaksa agar menanggani kasus ini secara profesional, komperhensif, dan tuntas serta memerintahkan Jaksa menuntut maksimal para pelaku.
“Apabila terbukti bersalah agar dituntut secara maksimal karena pelanggaran protokol kesehatan ini sangat membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat serta bangsa Indonesia,” tegasnya.
Sebelumya diberitakan Polisi telah menangkap empat joki yang membantu meloloskan 7 Warga Negara India tanpa karantina setiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Keempat Joki ini berinisial AS, ZR, R, dan M, mereka merupakan calo yang biasa berkeliaran di Bandara Soetta, hal ini dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus pada Rabu (28/4/2021).
Kasus lainya, Polisi melakukan pengungkapan tempat tes antigen di Bandara Kualanamu Medan, di lokasi itu diduga menggunakan alat rapid test antigen bekas pakai yang berkali-kali dimasukan ke hidung pasien lainya. (Tim)