dutainfo.com-Jakarta: Sebanyak 47 pelanggar protokol kesehatan terjaring operasi yustisi yang dilakukan petugas gabungan Polsek Tambora, Koramil 02/TB, dan Kecamatan Tambora Jakarta Barat, penindakan ini dilakukan di dua tempat berbeda, Kamis (11/2/2021).
Kapolsek Tambora, Kompol M Faruk Razi mengatakan, dari 47 pelanggar yang terjaring, sebanyak 45 orang dikenakan sanksi sosial sedangkan 7 orang memilih sanksi administrasi dengan total mencapai Rp 350 ribu, adapun 1 orang disanksi sita KTP.
“Kegiatan ini rutin dilakukan dalam rangka mengoptimalkan pencegahan dan menurunkan penularan penyebaran Covid-19,” ujar Kompol Faruk.
Masih kata Faruk, pelaksanaan edukasi dan pendisiplinan masyarakat menggunakan masker dilakukan bersama Tiga Pilar dengan sasaran masyarakat yang tidak menggunakan masker dengan cara-cara yang sopan dan santun kepada masyarakat.
“Kegiatan operasi yustisi ini dilaksanakan dengan memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat agar dapat bekerja sama dan ikut serta mengantisipasi penyebaran pandemi Covid-19 dengan mematuhi kebijakan pemerintah dengan mengikuti tatanan adaptasi kebiasaan baru dengan 3M yakni Memakai masker, Mencuci tangan, dan Menjaga jarak,” tutupnya. (Elw/Hdr)