dutainfo.com-Jakarta: Bertempat di depan Kantor Kelurahan Duri Utara dan putaran Velbak Jalan Latumenten Tambora, Jakarta Barat, petugas gabungan tiga pilar menjaring sebanyak 27 orang karena kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan.
Kapolsek Tambora, Jakarta Barat, Kompol M Faruk Rozi, mengatakan pihaknya bersama Koramil dan Kecamatan Tambora melakukan operasi rutin dalam sehari di dua tempat berbeda guna menekan penyebaran Covid-19.
“Untuk hari ini 27 pelanggar kita temukan, rinciannya, 20 pelanggar kita kenakan sanksi sosial, sedangkan 7 pelanggar kita berikan denda dengan total mencapai Rp 550 ribu,” ujar Kompol Faruk, Jumat (12/2/2021).
Masih kata Faruk, pelaksanaan edukasi dan pendisiplinan masyarakat menggunakan masker dilakukan bersama tiga pilar dengan sasaran masyarakat yang tidak menggunakan masker dengan menggunakan cara-cara yang sopan dan santun kepada masyarakat.
“Tentunya juga agar selalu memperhatikan apabila pelanggar sedang menunggu untuk pendataan oleh petugas penyidik Sat Pol PP dan terjadi antrian agar diarahkan untuk selalu menjaga jarak dan tidak berkerumun,” ungkapnya.
Kegiatan operasi ini juga dilaksanakan dengan memberikan edukasi kepada masyarakat agar dapat bekerja sama dan ikut serta mengantisipasi penyebaran pandemi Covid-19.(Elw/Hdr)