Foto: Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi saat melaksanakan operasi yustisi
dutainfo.com-Jakarta: Polsek Tambora, Koramil 02/TB dan Satpol PP Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, melaksanakan operasi yustisi di dua tempat berbeda yakni Jalan PTB Angke, dan Jalan Perniagaan Raya, berhasil menjaring 40 pelanggar yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
Tiga puluh pelanggar diberi sanksi berupa kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum yang berada dikawasan tersebut, sedangkan sisanya diberikan hukuman sanksi administrasi.
“Ada 10 pelanggar yang memilih sanksi administrasi dengan total mencapai Rp 1,1 juta,” ujar Kapolsek Tambora, Kompol M Faruk Rozi, Jumat (22/1/2021).
Masih kata Kompol Faruk, operasi ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan diwilayahnya.
Kegiatan ini juga merupakan rutinitas aparat gabungan serta stakeholder terkait dalam membantu pemerintah guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 khususnya di wilayah Tambora.
“Dalam operasi ini tim melakukan penertiban pengendara mobil dan motor yang tidak menggunakan masker, serta memberikan pemahaman akan pentingnya memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 diwilayah Tambora,” ungkapnya.
Kapolsek, berharap agar masyarakat mematuhi kebijakan pemerintah dan mengikuti tatanan adaptasi kebiasaan baru dengan 3M Memakai masker, Mencuci tangan, dan Menjaga jarak aman.
(Hdr/elw)